Baleg Tegaskan Komitmen DPR Tuntaskan RUU TPKS
Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia dalam dialog Forum Legislasi dengan tema DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS? yang diselenggarakan di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/22). Foto : Munchen/mr
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan sikap DPR untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia dalam dialog Forum Legislasi dengan tema DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS? yang diselenggarakan di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/22).
"Namanya prioritas pasti scale of priority. Skala prioritasnya pasti di depan. Jadi, saya yakin teman-teman di Baleg, bahkan seluruh fraksi itu kurang lebih semangatnya sama, mayoritas juga. Apalagi Ibu Ketua DPR kita Ketua DPR perempuan. Ya pasti kita juga yang perempuan-perempuan di Baleg didesak untuk mendorong dan mengawal ini dengan baik," ujarnya.
Riezky menjelaskan bahwa sampai saat ini Baleg dan seluruh pihak terkait masih bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU TPKS. Ia ingin agar RUU TPKS ini tidak asal jadi, sehingga nantinya bisa berfungsi dengan tepat. "Tadi sudah saya sampaikan kata per kata, kalimat per kalimat, kalau cuma sekadar jadi kan yang disalah-in kita-kita juga. Kita pengen-nya undang-undang ini teraplikasi. Sekali lagi saya garis bawahi, undang-undang ini harus teraplikasi, jangan nanti sudah jadi (malah) enggak bisa jalan," ucap Riezky.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut mengatakan, DPR saat ini akan memastikan tiga substansi penting dari RUU PKS dibahas secara cermat dan tuntas, yakni soal pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan. Di dalam RUU TPKS ini dipastikan garis koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga lain dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban.
Sebagai infotmasi, RUU TPKS merupakan RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Diketahui, usulan pembahasan RUU PKS ini sudah hadir saat periodisasi DPR RI 2014-2019. RUU ini sempat dibahas oleh Komisi VIII namun lalu dicabut saat evaluasi Prolegnas. (ndn/sf)